|
Halo pak Ferry,
Import kendaraan bekas ke Indnesia, termasuk juga moge, tidak diperbolehkan pak. Kalaupun bisa masuk ke Indonesia, masuknya tidak dilakukan secara legal, alias motornya diselundupkan.
Akibatnya, moge bekas yg ada di Indonesia, yg adalah hasil selundupan, tidak bisa didaftarkan secara resmi dan tidak bisa memperoleh dokumen-dokumen kendaraan yg dipersyaratkan untuk bisa dioperasikan di Indonesia. Sederhananya, kalau sedang sial dan ada razia kendaraan, motornya bisa disita oleh polisi.
Salam,
Bob
|