View Full Version : Tips dan Pengalaman Perpanjangan SIM
Berikut saya sampaikan tips dan pengalaman saya waktu memperpanjang SIM C di Polres Jakarta Selatan.
Tips :
1. Sediakan photo copy KTP 2(dua) lembar.
2. Sediakan uang pas. Kalo bisa ada ribuan dan lima ratusan rupiah.
3. Harap sedia pulpen/alat tulis, biar nggak malu-maluin pinjam pulpen ke orang lain.
4. Dandan yang rapi deh, kan mau diphoto...
Pengalaman :
Sebelum jam makan siang, saya meluncur pake tigi kesayangan menuju ke Polres Jakarta Selatan. Kalo yg belum tahu tempatnya, arah dari blok M Plaza lurus, sampai perempatan ketiga belok kiri. Ada di sebelah kanan jalan.
11.45 Saya sampai di lokasi trus menuju ke loket kesehatan. Serahkan identitas diri untuk ditulis dibuku tamu. Disini saya diminta bayar Rp 5000. Diruangan itu juga dilakukan tes kesehatan mata. Saya kira ini cuman formalitas saja, setelah itu diberi hasilnya.
11.50 Saya menuju loket asuransi. Kita disuruh isi formulir kuning, nama dan alamat dan SIM apa yg diinginkan. Disini kita diminta biaya premi asuransi Rp 15.000.
11.55 Saya menuju loket pendaftaran. Disini kita membayar formulir pendaftaran sebesar Rp 52.500. Disinilah kita perlukan uang pas seribuan dan lima ratusan. Soalnya kalo kita kasih Rp 55.000 gak bakal ada kembalian.
12.05 Selesai isi formulir, kembalikan ke loket pendaftaran beserta 2 buah photo copy KTP. Nah..kita tunggu di photo deh yg adanya disamping loket pendaftaran.
12.10 Saya dipanggil untuk diphoto. Sisir rambut dulu deh disitu, soalna ada kaca buta bercermin, biar tambah ganteng. Naik mongtor bagus musti penampilan photo di SIM juga bagus dong..
12.15 SIM C sudah selesai. Jangan lupa ke loket asuransi untuk mengambil kartu asuransi.
Kesimpulan : Perpanjangan SIM C cuma butuh waktu kira-kira 30 menit dan uang yang keluar Rp 72.500.. Soal calo, di Polres Jaksel bersih dari calo.
Sekian tips dan pengalaman dari saya semoga membantu.
Salam grapyak
ariekusuma 01-02-2005, 10:21 wah asik juga tuh...di bekasi tarifnya brapa yah..??? :D
didiet_dhanti 01-02-2005, 10:33 wah murah yah...
kok tangerang kayaknya mahal yah.. mana dipersulit lagi.. terus banyak calo gadungan lagi (ngakunya calo, tapi ngurusnya kayak ngurus sendiri, malah kadang lebih lama-seperti yg diceritakan temanku)
iwan_set 01-02-2005, 10:38 klo cuma perpanjang sih...palingan sekitaran 80rb an....
so jgn pake calo deh....
ane ngurus sendiri di daan mogot juga sebentar....tapi klo bisa pagi-pagi 7.30an...biar dapet antian paling depan....
· mooh · 01-02-2005, 10:45 mudah2an di semua polres bisa lancar sprt itu
ane pernah ngurus sim sendiri sprt itu di bandung
di jalan jawa, oke juga, lancar, tanpa hambatan
Dwi Cahyo 02-02-2005, 13:48 Untung ada cerita bro Rahman setidaknya entar waktu gw perpanjang sim C udah ada bayangan...soalnya gw juga di Polres Jakarta Selatan pan tinggal di Cipete
Untungnya skrg perpanjangan sim sdh di Polres domisili masing-masing, tdk spt dulu di sentralisir di Daan Mogot, dateng pagi, pulang bisa sore, krn saking banyaknya org yg mau bikin & perpanjang sim, sejauh ini umur sim sy masih cukup lama. :salute: :salute:
Beruntunglah yang perpanjang SIM di jak-sel , saya perpanjang SIM di samsat d*p*k ada beberapa pembayaran "tanpa kuitansi"... alias p*n*li.... , jadi rekan2 kalo ngurus perpanjangan sim dan diminta sejumlah uang tapi tanpa kuitansi yang senilai dengan jumlah uangnya, diminta oleh calo maupun dari petugas berseragam sama aja artinya dengan p*n*li...
Beruntunglah yang perpanjang SIM di jak-sel , saya perpanjang SIM di samsat d*p*k ada beberapa pembayaran "tanpa kuitansi"... alias p*n*li.... , jadi rekan2 kalo ngurus perpanjangan sim dan diminta sejumlah uang tapi tanpa kuitansi yang senilai dengan jumlah uangnya, diminta oleh calo maupun dari petugas berseragam sama aja artinya dengan p*n*li...
wah gwe juga ngurus sim nya depok neeeh, bijimane bro marko.......
· mooh · 04-02-2005, 15:03 bro syahied..
sambil jalan2, coba perhatiin kendaraan ini
SUARA PEMBARUAN DAILY
Ingin Perpanjang SIM, Hubungi Saja Bus Keliling
Pembaruan/Luther Ulag
LAYANAN SIM KELILING - Untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, Polda Metro Jaya menyediakan mobil pelayanan surat izin
mengemudi (SIM) keliling. Mobil pelayanan SIM keliling ini akan
menyalani pemohon perpanjangan SIM di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Foto dibuat Rabu (2/2) sore di salah satu kampus di Jakarta Barat.
JANGAN terkejut dan heran jika suatu hari kita melihat ada
sebagianorang yang memperpanjang Surat izin Mengemudi (SIM) di
pelataran pusat perbelanjaan ataupun tempat keramaian lainnya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui Kantor Satpas
SIM,tengah berupaya memberikan pelayanan yang baik kepada warga,
khususnya yang ingin memperpanjang SIM.
Karena itu, sejak beberapa bulan lalu, Kantor Satpas SIM Polda Metro
Jaya telah menggelar program jemput bola, yakni dengan pengadaan
unit pelayanan SIM keliling. Sebuah bus apik, bersih dan memiliki
alat pendingin udara (AC) akan melayani warga yang ingin
memperpanjang SIM di manapun warga itu berada.
Kepala Seksi (Kasi) SIM Polda, Kompol Teddy M Putra kepada Pembaruan,
Rabu (2/2), program pelayanan SIM keliling itu dimaksudkan untuk bisa
mengakomodasi warga yang ingin memperpanjang SIM, tetapi waktunya
sangat sempit. Bisa juga tempat kediamannya sangat jauh dari Kantor
Satpas SIM yang terletak di Jl Daan Mogot Raya, Jakarta Barat.
Selain berkeliling di tempat-tempat perbelanjaan, dan kampus-kampus,
bus keliling ini juga bisa dipanggil melalui nomor telepon (021)
54366156. Namun untuk panggilan, hanya diperuntukkan lebih dari tiga
orang, atau dengan kata lain pelayanan secara kolektif.
Di dalam bus yang terlihat bersih itu terdapat satu unit komputer
yang menyimpan data-data pemegang SIM, kamera, AC, dan alat tes
kesehatan. Untuk melayani warga di dalam tersebut juga terdapat
empat orang petugas, yang terdiri dari dua polisi, seorang petugas
kesehatan, dan seorang petugas asuransi.
Di dalam bus juga terdapat bangku panjang yang hanya muat sekitar
lima orang yang antre untuk mengurus SIM. Sedangkan untuk antisipasi
jika banyak pemohon, sudah disiapkan meja dan beberapa
kursi. "Pengadaan bus keliling ini tidak terlepas dari keinginan
kami untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Kami ingin menjemput
bola dalam hal pelayanan," kata dia.
Teddy menjelaskan, program pelayanan SIM keliling ini baru pertama
kali di Indonesia. Jika ada respon positif dari masyarakat, bukan
tidak mungkin pihaknya akan menambah jumlah bus.
Mengenai biaya, Teddy mengungkapkan, tidak ada biaya tambahan
walaupun ada sejumlah warga yang memanggil bus tersebut. "Tetapi
kalaupun ada warga yang merasa puas dengan pelayanan tersebut, dan
memberikan biaya lebih, itu wajar saja. Hitung-hitung success fee,"
ujar dia lagi.
Jam operasi bus tersebut mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Evaluasi
Selain pengadaan bus keliling, pihaknya telah melakukan evaluasi 100
hari kerja. Dari evaluasi itu telah terjadi peningkatan pelayanan, di
antaranya perubahan sistem dan metode.
Dari perubahan tersebut sudah dilaksanakannya dengan baik FIFO (First
In, First Out) atau dengan kata lain, siapa yang datang lebih dulu,
dia yang selesai lebih dulu. Kemudian program lain yang sudah
berjalan cukup baik, yakni one gate system (satu pintu).
Sistem satu pintu masuk dan keluar ini dimaksudkan untuk menyeleksi
warga yang benar-benar ingin mengurus SIM atau tidak. "Dengan cara
itu, kita bisa mengantisipasi calo, joki, bahkan teroris yang ingin
buat SIM," ujar dia.
Teddy mengungkapkan, berbagai program tidak akan berjalan dengan baik
jika tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas sumber daya (SDM)
para petugasnya. Karena itulah, pihaknya telah menerapkan reward dan
punishment bagi para petugas.
"Jika ada petugas yang berprestasi kami berikan penghargaan. Tetapi
jika sebaliknya, kami berikan sanksi," ujar dia.
Selama dirinya menjabat sebagai Kasi SIM, sudah 50 petugas yang
dikenakan sanksi berupa pemutasian. Kebanyakan dari mereka adalah
melanggar disiplin dan penyelewengan.
Namun dia mengakui, di balik berjalannya program-program tersebut,
masih ditemui kendala-kendala. Di antaranya perilaku petugas yang
masih kurang disiplin. Kemudian sikap masyarakat yang ingin "jalan
pintas". Karena kebanyakan dari masyarakat yang tidak ingin lelah,
sehingga mereka memanfaatkan tenaga orang lain (joki-Red).
Yang terberat adalah adanya nota atau katabelece dari pejabat-pejabat
yang biasanya tidak ingin repot untuk mengurus SIM. "Jujur saja,
kami butuh kesadaran masyarakat untuk menunjang pelayanan kami
semakin baik. Tanpa dukungan masyarakat, kerja kami pun akan sia-
sia," kata dia.
Yang jelas, dengan adanya program bus keliling, masyarakat diberikan
kemudahan untuk memperpanjang SIM tanpa harus pergi ke Jl Daan Mogot
Raya, dan berbaris-baris untuk antre.
PEMBARUAN/STEVEN S MUSA
[QUOTE=Rahman]Berikut saya sampaikan tips dan pengalaman saya waktu memperpanjang SIM C di Polres Jakarta Selatan....
Itu yang di JakSel, nah kalau yang di JakPus ... adanya di Polsek Kemayoran (deket PRJ) ...
1. Daftar dan serahkan SIM asli dan potokopi KTP
2. Ke Ruang Kesehatan buat cek mata (cuma baca 4 huruf; jarak -/+ 40cm) trus bayar Rp. 7.500
3. Ke Loket Asuransi, bayar Rp. 15.000
4. Balik lagi ke Loket Pendaftaran, serahlkan hasil cek mata dan bayar Rp. 100.000 (... 100.000 itu katanya biat formulir, poto, cetak kartu ... :p kemahalan yaak ...)
5. Ke Ruang Poto, dan sidik jari
6. Tunggu SIM baru di luar ruangan
7. Setelah terima SIM baru, balik lagi ke Loket Asuransi buat ambil kartu asuransinya.
8. Selesai .... proses perpanjangan SIM kurang dari 10 menit ...
9. Bayar parkir motor Rp. 500
-innot-
GEBOI HITAM 15-03-2005, 17:42 kalau sim nya depok, tapi mau perpanjang di polres jak pus
bisa gak yach....? soalnya ktp depok dah mati....
tulung dong....
[QUOTE]
Kalo mo perpanjang sim tapi udah mati setahun gimana? Ada pengalaman yg bisa di-share nggak bro??? Gw sekarang bawa tigi terpaksa pake sim A :(
· mooh · 02-12-2005, 09:22 Kalo mo perpanjang sim tapi udah mati setahun gimana? Ada pengalaman yg bisa di-share nggak bro??? Gw sekarang bawa tigi terpaksa pake sim A :(bro.. kalo udah mati setahun ya sama aja bikin baru
dulu pernah dikasih tau .. cmiiw ya
kalo perpanjang dan gak telat, gak usah test tertulis dan test praktek
kalo perpanjang dan telat tapi masih di bawah sebulan, harus ikut test tertulis, tapi gak perlu test praktek
kalo lebih dari sebulan, yah sprt bikin baru aja, ikut test tertulis dan praktek
bro.. kalo udah mati setahun ya sama aja bikin baru
dulu pernah dikasih tau .. cmiiw ya
kalo perpanjang dan gak telat, gak usah test tertulis dan test praktek
kalo perpanjang dan telat tapi masih di bawah sebulan, harus ikut test tertulis, tapi gak perlu test praktek
kalo lebih dari sebulan, yah sprt bikin baru aja, ikut test tertulis dan praktek
Oh, begitu yah... Ternyata.. :)
herdianz 20-02-2006, 09:26 oom, kalo ane khan SIM nya masih bandung nih, padahal udah setengah taun KTP udah pindah ke jakpus nih, kalo mau perpanjang gimana ya ? identitas nya udah berubah, mesti bikin baru lagi atau gimana ya ?
menurut keterangan oom innot jakpus bikin di kemayoran yak, hmm enak juga deket nih :D, kalo perpanjang STNK bisa ngga ya di polsek kemayoran ? (sori OOT)
oh iya, dulu waktu bikin sim di Powiltabes bdg (jalan jawa), bikin nya nembak 8-[. abis nya waktu itu yg mo bikin penuh banget, udah bela2in cuti takut ga kelar sehari... jadi deh....
Sekadar tambahan jika SIM lamanya hilang (gua orang jogja, KTP jogja, perpanjangan di POLRES Sleman) :
-sebelumnya siapkan fotocopy SIM lama (kalao ga ada dianggap bikin baru loh)
-buat surat kehilangan. Biaya adminstrasi tidak ada patokan tapi gua bayar 5.000
-cabut/ambil berkas SIM lama 25.000
-Kesehatan 10.000
-sidik jari 10.000 (5 jari kanan dan kiri di cap semua-bayar ga seh? lupa gua)
-Bank 52.500
-Asuransi 15.000
Total 107.500 rebu.
gua datang jam 8:30 selesai jam 10:15an. pake makan lagi...
td belom dijawab ... kalo sim bandung atau luar jawa pengen perpanjang di jakarta pigimane? bisa kaga ya?
bee_stock 17-03-2006, 14:35 klo pindah lain daerah namanya mutasi om.
itu juga klo simnya masih berlaku.
bee_stock 17-03-2006, 14:42 info dari website www.POLRI.go.id (http://www.polri.go.id/yan/yanmas/infosim.php)
INFORMASI PENGURUSAN SIM
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A baru (PS.217 PP 44/93)
Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
Membayar formulir di BII/BRI.
Mengisi formulir permohonan.
Dapat menulis dan membaca huruf latin.
Melampirkan foto copy KTP.
Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
Lulus ujian teori dan praktek. Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan C baru (PSL.217 PP 44/93)
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A khusus (PS.217 PP 44/93)
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
SIM A - B
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
SIM B I - B II
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
SIM A - A Umum
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
SIM B I - B I Umum
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
SIM B II - B II Umum
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B II-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan perpanjangan SIM Golongan C (PSL.217 PP 44/93)
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang..
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.
Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93)
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.
Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93)
a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93)
a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.
Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93)
a. Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.
b. KTP.
c. Pasport.
d. Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar.(untuk pria = berdasi)
e. Mengajukan permohonan ke IMI.
Persyaratan SIM untuk orang asing
Memiliki Pasport dan KIMS atau Surat Tanda Tugas diplomatik.
Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori.
Bagi yang belum pernah memiliki SIM, harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek.
SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun.
Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter.
td belom dijawab ... kalo sim bandung atau luar jawa pengen perpanjang di jakarta pigimane? bisa kaga ya?
Bisa lah.. namanya memang mutasi. KTP loe harus jakarta. Loe cabut aja berkas SIM di bandung trus urus deh di jakarta. Dulu (tahun 96 kali ye?) gua cabut berkas SIM A di semarang 15 rebu. trus gua mutasi ke jogja. kalo bandung ga tau yah...
Kalo ga mau mutasi bisa, caranya ya seperti buat SIM baru ajah di Jakarta.
sekedar tambahan aja buat bro2x yg dijakarta,dgn adanya fasilitas mobil sim keliling kita bisa hubungin keberadaan mobil tsb(8299444)
biayanya 100 rb aja biasanya buka dari jam 9-12.00 pendaftaran ditutup.
jgn lupa bawa foto copy ktp+sim A/C.
U/SIM A/C yg mati blm 1 thn jg bisa diperpanjang,paling lama 10 menit setelah pembayaran SIM selesai cuma antrinya yg lama.
semoga bermanfaat.
sharing lagi :
hari senin, 19 feruari 2007, gua ke Polres Sleman Jogjakarta untuk perpanjang SIM A.
Datang jam 10:38.
1. KE Loket 1 untuk beli blanko Bank, ternyata harus cek dokter dlu di seberang polres (ini prosedur baru, sebelumnya hanya di lingkungan polres)
2. Cek ke dokter dan bayar Rp. 20.000,-
3. Ke loket 1 untuk bayar Bank dan dikasih formulir Rp. 60.000,0
4. NGisi formulir secepatnya dan diserahkan kembali
5. Dapet nomor antrian buat foto dan Tunggu dipanggil
6. Jam 11:19 udah foto.
7. Nunggu dipanggil buat ambil SIM jadi
8. Jam 11:31 dipanggil buat ambil SIM A
9. Bayar Rp. 5.000,- buat laminating SIM A
Jadi deh kurang dari 1 setengah jam untuk perpanjangan SIM A si POLRES Sleman dengan Biaya Rp. 85.000,-
Bos..keterangan ini maksudnya gimana yak?
Untuk keterlambatan lebih dari 1 (satu) bulan tidak dapat di layani di Mobil SIM keliling (harus melakukan proses perpanjangan di SATPAS kewilayahan).
soale SIM A gw telat sebulan lebih dan domisili jaksel.
tolong pencerahannya dong bos-bos...tengkyu :)
|
|